Publikasi Media
| Berita |
| Arsip Berita |
| Tulisan |
Welcome
| Beranda |
| Hubungi Kami |
| Links |
| TENTANG KAMI |
| PUBLIKASI |
| SEARCH |
Kampanye
| Bulletin |
| Buku |
| Poster |
| Kertas Posisi |
Login Form
Random Photo
Beranda
| Tindakan Aparat Keamanan Disorot |
|
|
|
| Ditulis Oleh Administrator | |
| Kamis, 31 Desember 2009 | |
|
SKH Mercusuar, Rabu 30 Desember 2009 Tindakan Aparat Keamanan Disorot PALU, MERCUSUAR – Solidaritas Korban Pemadaman Lampu Tentena (WALHI Sulteng, LBH Sulteng, PBHR Sulteng, YTM, LPS HAM Sulteng, CHEDARIP Sulteng, SP Palu dan Kontras Sulawesi), menyoroti aksi represif aparat keamanan, terkait penanganan kasus pengrusakan kantor PLN Ranting Tentena oleh warga.
Devisi Kampanye Solidaritas Korban Pemadaman Lampu Tentena, Muh. Masykur melalui releasenya mengatakan, aksi yang dilakukan masyarakat dan berakhir ricuh merupakan spontanitas. Hal ini akibat kekecewaan masyarakat yang berlarut-larut dengan pelayanan PLN. Pasalnya masyarakat Tentena merasa dibohongi, karena PLN menjanjikan pemadaman listrik hanya berlangsung selama 10 hari. Namun kenyataannya pemadaman listrik sudah berlangsung hampi tiga minggu di wilayah itu. Demikian juga dengan pemanggilan dan penangkapan yang dilakukan oleh aparat, dinilai inprosedur atau tidak sesuai dengan hukum acara yang berlaku. Sebab keterangan dari pihak keluarga dan masyarakat yang mengetahui, tersangka diciduk secara paksa pada malam hari, yakni Noldi, Stenly, Acong dan Os Binela. Bahkan dari Sembilan orang yang dijadikan tersangka, sebagian diantaranya adalah pelajar, tapi saat ini sudah ditangguhkan penahanannya. “Persoalan ini harusnya dilihat secara jernih, karena aksi main hakim sendiri (eigenrichting) yang dilakukan oleh massa akibat kegagalan pemerintah memberikan pelayanan yang tidak baik bagi masyarakat,” tandasnya. Olehnya, kami menuntut agar tindakan represif yang dilakukan oleh aparat Kepolisian segera dihentikan. Sebab akan semakin menyulut dan memperkeruh situasi. “Dalam posisi ini, aparat Kepolisian harus objektif dalam mengambil tindakan-tindakan hukum karena tindakan spontan yang dilakukan oleh masyarakat ini adalah aksi kekecewaan yang memuncak,” jelasnya. AGK/URY* |
|
| Pemutakhiran Terakhir ( Jumat, 04 Pebruari 2011 ) |
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|
Konsultasi Hukum

Jika Anda punya persoalan menyangkut hukum. Silahkan konsultasikan kepada kami. Anda bisa datang langsung ke kantor kami. Konsultasi juga bisa melalui email. Melalui email silahkan klick sini












