SKH Mercusuar, Senin. 11 Januari 2009 PENGALIHAN ADD, BUPATI PARMOUNT TABRAK ATURAN
PALU, MERCUSUAR- Pengalihan alokasi dana desa (ADD) Parigi Moutong (Parmount) senilai Rp. 2,83 Miliar untuk pembayara gaji PNS dan Pegawai Honorer menabrak aturan. “Pengalihan Anggaran itu, terkesan dipaksakan. Karena tidak dibenarkan dalam aturan. Jika dipaksakan sama dengan tabrak aturan,’ tanda Direktur Perhimpunan Bantuan Hukum Rakyat (PBHR) Sulteng, Muh. Masykur di ruang kerjanya, akhir pecan lalu.
 
Bukan hanya itu, tapi lanjut Theo sapaan akrabnya kebijakan Bupati Longki Djanggola yang mengalihkan anggaran ADD merupakan praktik pengelolaan pemerintahan yang buruk. Sebab, kebijakan ini tidak hanya melabrak rambu-rambu peraturan perundang-undangan, melainkan pengalihan itu mengindikasikan adanya perlakuan diskriminasi terhadap pemerintah desa. Apalagi pada proses pengalihan anggaran itu lanjut Theo, tanpa sepengatahuan DPRD Kabupaten (Dekab) parmount dalam hal ini Panitia Anggaran (Panggar), ini jelasada keganjilan,” tukasnya. Jika alasan pengalihan karena adanya penambahan gaji PNS, kenapa tidak disiapkan mata anggarannya? Pemda harusnya lanjut Theo, sudah melakukan langkah antisipasi dengan menyiapkan pagu anggaran untuk menanggulangi defisit APBD itu. “Tapi ini malah ADD yang menjadi korba, ini tidak benar dan jelas melanggar Permendagrai No. 32 tahun 2008 tentang Pedoman Penyusunan ABD Tahun 2009,’ sesal Theo. Kebijakan Bupati Parmount juga kata Theo, telah menimbulkan dampak buruk bagi percepatan pembangunan di wilayah pedesaan dan hal itu pula bertentangan dengan program Gubernur HB Paliudju, yakni membangun Sulteng dari wilayah Pedesaan. Pada kesempatan itu, ia [un mendesak kepada aparat penegak hukum (Kepolisian dan Kejaksaan) untuk segera melakukan penyelidikan secara mendalam terkait kasus ini. “Karena patut diduga praktik ini terdapat unsur pelanggaran hukum. Saya minta pemerintah desa harus lakukan perlawanan baik upaya politik maupun hukum, kami siap mem-back up,” tutupnya. Sebelumnya, Bupati Longki Djanggola, mengaku pengalihan ADD itu, sudah mendapat persetujuan dari Panggar Dekab Parmount dan Pemprov Sulteng. Tapi sayang pernyataan Longki Djanggola terbantahkan, berdasarkan pernyataan usman yamin yang kini menjabat wakil ketua Dekab, beberapa waktu lalu. “Kami tak pernah melihat adanya item ADD dalam daftar anggaran yang akan dialihkan saat itu,” ujar Usman Yamin yang kini menjabat wakil ketua Dekab, kepada Mercusuar dikantornya, kamis (7/1). Hal senada diungkapkan Masudin Mustafa. Saat ditemui dikediamannya, Masudin mengahu heran jika tiba-tiba ada sisa ADD yang dipolemikan terkait pengalihan anggaran tahun 2009. Pasalnya kata Masudin, anggaran Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) selaku SKPD tempat dilekatkannya anggaran ADD, hanya dipotong sebesar Rp. 477,9 juta. “Jadi sangat aneh jika kemudia kedengaran ada sisa ADD yang dialihkan sebesar Rp 2,83 miliar,” ujar Masudin. Menurut Masudin, item anggaran yang dialihkan saat itu hanyalah tunjangan tambahan penghasilan PNS dan belanja modal pada setiap SKPD sebesar 15 persen. Kekurangan dari hasil pemotongan tersebut kemudian dilakukan peminjaman pada Bank Pemerintah. URY/FAH Media Alkhairaat, Senin. 11 Januari 2009 ADD PARIGI MOUTONG PBHR : KEBIJAKAN PEMKAB TIDAK POPULIS Palu – Kebijakan pemerintah Kabupaten Parigi Moutong yang mengalihkan Alokasi Anggaran Desa (ADD) sebesar Rp. 2,83 Miliar untuk menutupi defisit anggaran tahun 2009, dinilai sebagai bentuk praktek pengelolaan pemerintahan yang buruk. Demikian diungkapkan Koordinator Divisi Huukum Perhimpimpunan BAntuan Hukum Rakyat (PBHR) Sulteng, Harun, Ahad (10/1) dalam rilisnya. Harun menilai, keibjakan tersebut todal hanya menabrak rambu-rambu perundang-undangan, tetapi juga sebagai bentuk diskriminasi terhadap pemerintah desa. “Jika ditilik alasan-alasan yang dikemukakan Bupati memang sangat janggal, Panitia Anggaran (Panggar) yang dikatakan mengetahui proses pengalihan dana dimaksdu justru mengatakan tidak pernah melakukan pembahasan masalah tersebut dalam Rapat-rapat resmi DPRD PARIGI MOUTONG,” ujarnya. Menurutnya, jika alasan tersebut benar adanya, maka profesionalitas aparat pemerintah Parigi Moutong patut dipertanyakan. Sebab, jika alasan pengalihan karena adanya penambahan gaji PNS dan penerimaan PNS, seharusnya sudah disiapkan mata anggaran untuk item tersebut. Begitu pula dengan penembahan gaji PNS atau gaji 13, harusnya anggaran sudah diantisipasi Pemkab. “Padahal, hal ini sangat jelas diatur dalam Permendagri No. 32 tahun 2008 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2009,” imbuhnya. Sehingga patut diduga, dalam penyusunan APBD tahun 2009 Pemkab Parigi Moutong tidak berpedoman kepada Permendagri tersebut. Selain melanggar UU No. 31 tahun 2004 tentang perimbangan Keuangan antara Pemrintah Pusat dan Pemerintah Daerah, kebijakan ini menimbulkan dampak negative yang akan sangat mempengaruhi percepatan pembangunan di desa. “Untuk itu, PBHR Sulteng siap mem-back up upaya-upaya politik maupun hukum yang akan ditempuh oleh masyarakat dan Pemdes se Kabupaten Pariomo” tegasnya. (*/JOKO) |