Publikasi Media
| Berita |
| Arsip Berita |
| Tulisan |
Welcome
| Beranda |
| Hubungi Kami |
| Links |
| TENTANG KAMI |
| PUBLIKASI |
| SEARCH |
Kampanye
| Bulletin |
| Buku |
| Poster |
| Kertas Posisi |
Login Form
Random Photo
Beranda
Arsip Berita
Tahun 2001
Bakry: PT Leang Terlantarkan Nasib Buruh
Arsip Berita
Tahun 2001
Bakry: PT Leang Terlantarkan Nasib Buruh | Bakry: PT Leang Terlantarkan Nasib Buruh |
|
|
|
| Ditulis Oleh Ferry | |
| Selasa, 26 Pebruari 2008 | |
|
SKH Nuansa Pos, 08 Agustus 2001
PALU, NUANSA POS LBH Rakyat dan FNPBI Sulteng dalam press releasenya yang dikirim ke redaksi Nuansa Pos, Selasa (7/8) kemarin mengungkapkan PT Leang sebuah perusahaan ebony yang beralamat di Pantoloan telah menelantarkan buruhnya. Dalam kasus ini tidak tanggung-tanggung para mantan buruh PT Leang didampingi lima orang kuasa hukum, mereka adalah Rasyidi Bakry SH dan Kasmat (LBH Rakyat Palu), Adriany Badrah dan Zulharby (FNPBI Sulteng). Dalam press release tersebut dijelaskan kronologis kasus yang mengakibatkan para buruh mengecam PT Leang yang mempekerjakan sekitar 500 orang buruh. Pada bulan Desember tahun 2000, terjadi kebakaran diperusahaan tersebut, yang diduga kuat disebabkan oleh aliran listrik yang koslet. Peristiwa ini, mengakibatkan terbakarnya salah satu bagian gudang dan restoran di perusahaan tersebut, yang juga merupakan tempat bekerja sekitar 40 orang buruh di unit kerja pinishing. Manager perusahaan, Adhar Kambai, kemudian memutuskan untuk mengistirahatkan sekitar 40 orang yang bekerja dibagian yang terbakar, dengan alasan akan dilakukan perbaikan. Namun pihak perusahaan menjanjikan bahwa mereka akan dipanggil kembali setelah proses perbaikan selesai. Hal ini terhitung sejak penerimaan THR pada Desember 2001. Tetapi kenyatannya apa yang dijanjikan perusahaan tersebut tidak terealisir. Beberapa orang buruh yang tahu bahwa proses perbaikan di perusahaan sudah usai, mencoba menanyakan langsung nasib mereka ke manager perusahaan. Namun jawaban yang diterima dari pihak perusahaan, sangat mengecewakan. Tanpa alasan yang jelas, manager perusahaan Adhar Kambai langsung memPHK buruh secara sepihak engan mengatakan, “buruh tidak usah berharap mengenai pekerjaan yang dijanjikan, karena perusahaan telah mempekerjakan orang lain di tempat mereka.” Karenanya oleh tim Kuasa Hukum menilai, apa yang dilakukan perusahaan tersebut di tas, adalah tindakan PHK sepihak yang secara nyata menentang ketentuan yang telah diatur dalam Undang-undang No 12 Tahun 1964 tentang PHK di perusahaan swasta jo Keputusan Menaker RI No 150 Tahun 2000 yang secara tegas menyatakan semua PHK harus seizin P4D untuk PHK perorangan yang tidak melebihi 10 orang, dan P4P untuk PHK yang bersifat massal. Sementara kasus PHK ini, tergolong PHK yang bersifat massal yang seharusnya seizin P4P. Masalah ini sebenarnya sudah coba diadukan ke pihak Depnakertrans Sulteng beberapa waktu yang lalu, tapi instansi tersebut juga tidak memberikan kepastian mengenai penyelesaian kasus ini sampai sekarang. Salah seorang pegawai di instansi tersebut, Atong B Pareme, saat ditemui beberapa orang wakil buruh, hanya bisa menjanjikan “akan dilakukan pemanggilan kepada pimpinan perusahaan untuk diadakan perundingan tripartit,” sembari mengatakan alamat dan nomor telepon. “Tapi nyatanya janji tersebut juga tidak dipenuhi, “katanya. Fatalnya lagi, setelah di PHK pihak perusahaan tidak membayarkan sepeser pun uang pesangon, yang nota bene merupakan hak buruh. Bahkan pihak perusahaan mencoba mencari-cari alasan pembenaran untuk menjustifikasi perlakuan mereka dengan mengatakan, “Mereka di PHK hanyalah buruh kontrak.” Padahal selama bekerja di perusahaan tersebut, sama sekali tidak ada kejelasan mengenai status buruh, baik itu yang diatur dalam peraturan perusahaan atau pun kerja bersama yang secara yuridis harus menjadi dasar hukum. Hal ini secara nyata juga merupakan pelanggaran terhadap KUHPerdata khususnya BAB 7 A tentang perjanjian untuk melakukan pekerjaan jo Kepmenaker Trans dan Koperasi No 2 Tahun 1978 Tentang Peraturan Perusahaan dan Perundingan pembuatan Perjanjian Penburuhan yang diancam pidana kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda setinggi-tingginya Rp 100.000 pasal 10. Tidak adanya Peraturan Perusahaan atau pun Perjanjian perburuhan, disinyalir sebagai sebuah kesengajaan agar pihak perusahaan bisa memperlakukan buruh dengan semau-maunya. Diakhir pres releasenya, Kuasa Hukum menyatakan sikap, 1. Menolak PHK sepihak yang dilakukan perusahaan yang secara nyata menentang aturan perundangan yang berlaku. 2 Mengecam sikap manager perusahaan yang telah menelantarkan nasib buruh. 3. Mengecam sikap Depnakertrans Sulteng yang sama sekali tidak bertanggung jawab dalam menindak lanjuti pengaduan buruh. 4. Meminta kepada pihak perusahaan dan instansi terkait agar menyelesaikan permasalahan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (N8) |
| < Sebelumnya |
|---|
Konsultasi Hukum

Jika Anda punya persoalan menyangkut hukum. Silahkan konsultasikan kepada kami. Anda bisa datang langsung ke kantor kami. Konsultasi juga bisa melalui email. Melalui email silahkan klick sini













