Publikasi Media
| Berita |
| Arsip Berita |
| Tulisan |
Welcome
| Beranda |
| Hubungi Kami |
| Links |
| TENTANG KAMI |
| PUBLIKASI |
| SEARCH |
Kampanye
| Bulletin |
| Buku |
| Poster |
| Kertas Posisi |
Login Form
Random Photo
Beranda
Arsip Berita
Tahun 2001
Benang Kusut Nasib Buruh, Sekusut Masa Depannya
Arsip Berita
Tahun 2001
Benang Kusut Nasib Buruh, Sekusut Masa Depannya | Benang Kusut Nasib Buruh, Sekusut Masa Depannya |
|
|
|
| Ditulis Oleh Administrator | |
| Selasa, 26 Pebruari 2008 | |
|
SKH Nuansa Pos, 30 Agustus 2001
Tajuk Rencana POLEMIK antara kuasa hukum para buruh PT Leang Yang, Muh. Rasyidi Bakry dan Robert Bofe,SH selaku kuasa Hukum PT. Leang Yang telah mencapai titik kulminasi, tapi tanpa penyelesaian yang jelas. Mereka berdua sama-sama mengklaim sebagai yang paling benar, mereka berdua berada dalam ruang kepentingan yang saling berlawanan. Wajar mereka berdua berteriak tentang aturan, tentang hukum, tentang keadilan, tentang etika dan moral sampai urat leher mereka berdua hampir putus. Tapi sadarkah mereka bahwa dengan berteriak tidak akan menyelesaikan persoalan. Pahamkah mereka bahwa saling tuding tidak akan bisa mengurai kusutnya nasib buruh. Sejarah kaum buruh di Indonesia menjadi sebuah kisah yang sangat memilukan sejak kolonial mencengkeramkan kukunya di Bumi Nusantara. Buruh adalah sebuah kosa kata yang menggambarkan kaum yang termarginalkan dan tidak memiliki kekuatan apa-apa. Buruh juga digambarkan sebagai sosok yang menyadiakan raga dan jiwanya untuk dihisap dan eksploitasi kaum pemilik modal. Mereka jadi manusia yang terlahir nyaris tidak memiliki hak, yang ada hanya bentuk kewajiban sebagai pelahiran dari rasa penghambaan kepada tuannya demi untuk sesuap nasi dan sejumput kebahagiaan menjelang tidur, tapi kemudian hilang bersama fajar yang menyingsing, karena kembali harus menyiapkan jiwa dan raganya untuk sebuah penghambaan yang rutin. Berkali-kali kaum buruh melakukan perlawanan kepada kaum borjuis kapitalis, tapi sejarah tak pemah berpihak kepada kaum buruh, karena kaum kapitalis pemilik modal memiliki segalanya. Mereka punya uang yang banyak, mereka punya jaringan kekuasaan karena penguasa biasanya menjadi anjing-anjing penjilat yang dengan setia menunggu tuannya (pemilik modal) melemparkan tulang yang sebenarnya juga adalah hasil jarahan. Kematian Marsinah (seorang buruh wanita yang menjadi simbol dan tonggak perjuangan kaum buruh di Indonesia) yang tegar memperjuangkan. haknya dan teman-temannya sebagai seorang buruh sampai dengan meregang nyawa, tidak juga mampu merubah wajah kaum buruh yang semakin kelam. Padahal kematian Marsinah menjadi sata isyu internasioanl yang membuat organisasi kaum buruh dunia (ILO) campur tangan. Tapi kenyataannya pennyelesaian kasus Marsinah tak ketahuan alkhirnya siapa pembunuh Marsinah yang sesungguhnya, dan almarhumah Marsinah pun menerima penghargaan sebagal seorang pejuang hak azasi manusia. Sebuah penghargaan seremonial yang tidak memiliki kepastian hukum. Berkali-kali menteri yang mengurus kaum buruh berganti,entali sudah berapa banyak aturan dan undang-undang yang mengatur kaum buruh dibuat, sudah terlalu sering kebijakan yang keluar untuk menyelesaikan persoalan kaum buruh, tapi wujud rupa kaum bunih tetap tidak berubah, tetap tertindas dan tarzalimi. Rasyidi Bakry seorang aktifis LSM tengah berjuang untuk hak dan rasa keadilan terhadap 23 orang buruh PT Leang Yang yang terkena PHK. Bakry tengah menghadapi seorang Robert Bofe Lawyar dari PT Leang Yang, seorang praktisi hukum yang memang dibayar untuk sebuah profesionalisme. Dan Bofe pun menuding bahwa Bakry tidak sah sebagai kuasa hukum 23 buruh malang itu hanya karena Bakry pakai sandal jepit dan menggebrak meja saat terjadi dialog di gedung DPRD Palu, Dan yang menambah kusut persoalan adalah peryataan Kasubdin HubinsyakerDinas Pendaftaran Penduduk, Catatan Sipil dan Tenaga Kerja KotaPalu, Dra Maswati yang mempertanyakan terlibatnya DPRD Kota Palu dalam persoalan ini. Ironis memang seorang pejabat terhormat tidak memahami fungsi dan tugas lembaga DPRD. Padahal reformasi baru kemarin sore tarjadi. Ataukah Dra. Maswati memahami Fungsi dan Tugas DPRD seperti sebuah kastil tua yang dihuni hantu-hantu bergentayangan.*** |
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|
Konsultasi Hukum

Jika Anda punya persoalan menyangkut hukum. Silahkan konsultasikan kepada kami. Anda bisa datang langsung ke kantor kami. Konsultasi juga bisa melalui email. Melalui email silahkan klick sini













