Login Form






Kata Sandi hilang?
Belum terdaftar? Daftar

Random Photo

Syndicate

Beranda arrow Arsip Berita arrow Tahun 2001 arrow CV SMR Perlakukan Buruh Tidak Manusiawi
CV SMR Perlakukan Buruh Tidak Manusiawi PDF Cetak E-mail
Penilaian Pengguna: / 0
BurukTerbaik 
Ditulis Oleh Ferry   
Selasa, 26 Pebruari 2008

Koran Otonomi; April 2001

Menurut kuasa Hukum para buruh Sejak berdirinya CV Selebes Morisol Rotan (SMR) pada tahun 1993, telah banyak menindas buruh, dan secara nyata telah rnelanggar ketentuan perundang-undangan, khususnya Undang-undang tentang perburuhan.

PALU, - Awal beroperasinya, CV SMR mi telah mempekerjakan buruh kurang lebih 40 orang, dan mayoritas adalah wanita. Namun dalam tenggan waktu tersebut pihak perusahaan dalam mempekerjakan buruh, tidak pernah mengadakan perjanjian perburuhan ataupun peraturan perusahaan, yang secara yuridis dapat dijadikan dasar bagi setiap buruh dalam rnelaksanakan pekerjaannya.

“Sejak awal beroperasmnya CV SMR, di KayuMalue pada tahun 1993 tidak pernah sama sekali melakukan perjanjian hubungan perburuhan dengan buruh yang bekerja. Dan pada akhirnya, buruh dengan jumlah 40 orang lebih, hingga saat ini tidak pernah mendapat kekuatan yuridis dalam me1aksankan pekerjaannya,” demikian disampaikan kuasa hukum para buruh, melalui press releasenya pada Otonomi Kamis (25/4), yang ditanda tangani Ketua Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia Sulteng (FNBI) Zuiharby sebagal kuasa hukum dan Lembaga Bantuan Hukum Rakyat Palu (LBH-RP) yang ditandangani Muh Rasyidi Bakry SH sebagai kuasa hukum II.

Apa yang disepakati pada awal masuk kerja para buruh, lanjut kuasa hukum, hanyalah persoalan rnenyangkut upah selama bekerja di perusahaan. Hal ini secara nyata telah melanggar Kitab Undang-undang Hukum Perdata Bab 7 A tentang perjanjian untuk melakukan pekerjaan junto Peraturan Menteri Tenaga Kerja, Trans dan Koperasi No 2 tahun 1978 tentang peratunan perusahaan dan perundingan pembuatan perjanjian perburuhan.

“Kelakuan perusahaan ini disinyalir sebagai sebuah unsur kesengajaan agar bisa memperlakukan buruh dengan sernau-maunya,”tandas Kuasa Hukum.

Awal operasinya itu, perusahaan tidak pernah memberlakukan cuti haid, cuti hamil, dan cuti tahunan, yang nota bene adalah merupakan hak normativ buruh yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang No. 1 tahun 1951, yang kemudian diperbaharui dalam UU No 25 tahun 1997 tentang ketenakerjaan dan ditetapkan bahwa seluruh wanita tidak boleh diwajihkan bekerja pada hari pertama dan hari kedua waktu haid.

Yang lebih parah lagi menurut para kuasa hukum sejak tahun 1993 hingga 1996 buruh diperusahaan tersebut, diperkerjakan dalam jam kerja yang melampui ketentuan UU No 25 tahun 1997, yang menetapkan bahwa waktu kerja untuk siang hari 7 jam dalam satu hari dan 40 jam dalam satu niinggu. Sementara CV SMR memperkerjakan buruhnya selama 41 1/2 jam dalam satu minggu dan kelebihan tersebut tidak terhitung lembur.

“Prilaku ini adalah praktek eksploitasi untuk mengambil keuntungan dengan jalan mencuri jam kerja buruh,”tegas para kuasa hukum.

Melihat sistem pengupahan yang berlaku di perusahaan tersebut, dengan tidak memberlakukan hak cuti dan perusahaan seolah memposisikan buruhnya sebagai buruh harian lepas. Sangatlah bertentangan dengan Peraturan Menteri tenaga Kerja No PER-06/MEN/1985 tentang perlindungan pekerja harian lepas, yang berbunyi Pengusaha dilarang memperkjakan pekerja harian lepas terhadap pekerja yang bersifat rutin, tetap dan berlanjut, kecuali terhadap pekerjaan yang menurut jenis dan sifatnya harus mengenakan pekerja harian lepas dan Juga, Pengusaha yang mempekerjakan pekerja harian lepas lebih dari tiga bulan berturut-turut dan dalam setiap bulannya dari 20 hari, maka pekerja harian lepas tersebut memiliki hak yang sama dengan pekerja tetap.

Olehnya, menelaah aturan perundang-undang tersebut, maka sangat kontradiktif dengan   kondisi yang berlaku di CVSelebes Molisol Rotan, karena buruh yang sudah bekerja tahunan pun masih juga diposisikan sebagai buruh lepas. hal ini sangat mpersulit posisi para buruh, apalagi  sejak Februari 2001, buruh tidak lagi dipekerjakan secara kontinyu dalam satu minggu. Mereka kadang hanya empat hari dalam satu minggu, itupun setelah menunggu satu minggu tersebut, karena perusahaan menerapkan kebijakan shif perminggu dimana 20 orang pekerja pada minggu ini, dan selebihnya dipekerjakan pada minggu berikutnya. Bahkan kadang ada yang tidak dipekerjakan sama sekali dengan alasan tidak ada bahan, dan ini memberikan kesan tidak adanya keseimbangan antara jumlah tenaga kerja dan volume pekerjaan yang harus dilaksanakan.

Selain hal itu, buruh perempuan dipekerjakan di tempat kerja yang membahayakan keselamatan dan tidak sesuai dengan kodrat, harkat dan martabatnya sebagai seorang wanita.

Untuk itu, berangkat dari fakta-fakta yang telah ditemukan itu, maka kuasa hukum buruh CV SMR menuntut agar; Pertama, Perusahaan harus memenuhi semua hak normative buruh seperti cuti dan upah lembur yang tidak dibayarakan.  Kedua, Perusahaan harus membayarkan upah buruh yang ingin bekerja tetapi tidak dipekerjakan karena kelalaian pihak perusahaan. Ketiga, Perusahaan harus menerapkan manajemen yang efisien sehingga buruh bisa bekerja secara kontinyu. Keempat, naikkan status buruh yang sudah bekerja lebih dari 3 bulan sebagai buruh tetap. Kelima, Perusahaan harus mempekerjakan buruh wanita pada tempatnya.  Keenam, Perusahaan harus membuat perjanjian bersama/peraturan antara pihak buruh dan pihak perusahaan. Ketujuh, Pihak Depnaker untuk lebih proaktif  dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-undang perburuhan di perusahaan-perusahaan, utamanya menyangkut hak-hak normativ buruh. Karena seyogyanya masalah seperti ini tidak perlu terjadi jika ada pengawasan yang konsisten dan pihak yang berwenang.

           

 

 
< Sebelumnya   Berikutnya >