Publikasi Media
| Berita |
| Arsip Berita |
| Tulisan |
Welcome
| Beranda |
| Hubungi Kami |
| Links |
| TENTANG KAMI |
| PUBLIKASI |
| SEARCH |
Kampanye
| Bulletin |
| Buku |
| Poster |
| Kertas Posisi |
Login Form
Random Photo
Beranda
Arsip Berita
Tahun 2000
DI PHK. Buruh PT Leang Demo ke DPRD
Arsip Berita
Tahun 2000
DI PHK. Buruh PT Leang Demo ke DPRD | DI PHK. Buruh PT Leang Demo ke DPRD |
|
|
|
| Ditulis Oleh Ferry | |
| Rabu, 27 Pebruari 2008 | |
|
SKH Nuansa Pos, , 21 Agustus 2000
PALU, NUANSA POS,- Sedikitnya empat puluh orang buruh PT Leang Yang mengadu nasibnya ke DPRD Kota Palu, Senin (20/8). Menyusul terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi buruh itu yang mengolah Ebony itu, pernah mengalami kebakaran. Mereka datang ke gedung rakyat itu, didampingi Kuasa Hukumnya Muhammad Rasyidi Bakry SH. Para pekerja ini diterima Ketua Komisi E, Dahlan Anunu dan Fraksi Golkar DPRD Kota Palu. Perusahaan Ebony yang mempekerjakan sekitar 500 orang buruh itu beralamat di Pantoloan. Perusahaan itu pada bulan Desember Tahun 2000, mengalami kebakaran Kebakaran itu duga akibat aliran listrik yang koslet. Akibatnya salah satu bagian gedung dan restoran habis dilalap si jago merah. Karena kebakaran itu, Manager Perusahaan Adhar Kambali kemudian memutuskan untuk mem-PHK para karyawan itu, dengan alasan dilakukan perbaikan. Pihak perusahaan juga menjanjikan akan dipanggil kembali setelah proses perbaikan selesai terhitung sejak penerimaan THR pada bulan Desember tahun 2000. namun apa yang dijanjikan pihak perusahaan tidak teralisasi, sementara proses perbaikan sudah selesai. Ketika para buruh mendatangi Manager perusahaan untuk mencari kepastian kapan mereka kembali bekerja, pihak perusahaan ternyata telah rnem-PHK buruh tersebut sacara sepihak dengan mengatakan bahwa “Buruh tidak usah berharap mengenai pekerjaan yang di janjikan, karena perusahan telah mempekerjakan orang lain di tempat mereka” ujar Manager Perusahaan kepada mantan karyawannya itu, seperti dikutip para karyawan saat unjuk rasa di DPRD Kota. PHK yang dilakukan secara sepihak oleh pihak perusahaan jelas bertentangan dengan UU No. 12 Tahun 1964 tentang PHK di perusahaan Swasta, Jo Kep.Menaker RI No.Tahun 2001 “bahwa semua PHK harus seizin P4D (Panitia Penyelesaian Perburuhan Perusahaan Daerah) untuk perorangan yang tidak melebihi 10 orang dan P4P (Panitia Penyelesaian Perburuhan Perusahaan Pusat) untuk PHK yang bersifat massal, ujar kuasa hukum mantan karyawan Leang Yang itu. Menurut kuasa hukum mantan Karyawan Leang Yang itu, “Kasus ini sudah diadukan ke pihak Depnakertrans Sulteng, namun instansi yang bersangkutan tidak memberikan kepastian mengenai penyelesaiannya kasus ini sampai sekarang. Ketika beberapa wakil buruh mendatangi Atong B.Pareme menjanjikan “bahwa akan dilakukan pemanggilan kepada pimpinan perusahaan untuk diadakan perundingan Triparti, sembari memberikan alamat dan nomor telepon namun janji tersebut tidak indahkan. Hal yang paling disesalkan adalah pihak perusahaan tidak memberikan pesangon kepada buruh yang di PHK, pihak perusahaan juga mencoba mencari-cari alasan pembenaran untuk menjustifikasi perlakuan kaum buruh dengan dalih bahwa ”Mereka yang di PHK hanyalah buruh Kontrak” sementara tidak ada kejelasan mengenai status buruh baik yang diatur dalam Peraturan perusahaan maupun Kesepakatan Kerja Bersama (KKB) yang secara yuridis menjadi dasar hukum hubungan perburuhan. Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Kep.Menaker RI No.150/2000 pasal 27 ayat 3 ditetapkan bahwa “ Dalam hal PHK masal ....karena melakukan efisiensi maka “Pekerja berhak atas uang pesangon dua kali lipat” ketentuan pasal 22 “Sementara pasal 22 ditetapkan bahwa” Besar pesangon untuk masa kerja kurang dan satu tahun adalah satu bulan upah dan untuk masa kerja satu atau kurang lebih dan dua tahun adalah dua bulan upah. Melalui kuasa hukunmya Muh.Rasyidi Bakry,SH, Cs menuntut agar pihak perusahan membayar Rp 65.660.000,- (Enam puluh limajuta enam ratus enam puluh ribu rupiah) kepada 24 orang buruh yang belum diberikan pesangon. Ketika dikonfirmasi Nuansa Pos usai dengar pendapat (hearing) antara pihak perusahaan dengan DPRD serta buruh yang di PHK. Pihak perusahaan melalui Direktur Utama, Shafei Datu Palingge, menjelaskan “Bahwa tentang tenaga kerja baru yang dipekerjakan PT.Leang itu ditempatkan pada divisi lain, bukan pada tempat kerja mereka yang baru di PHK. Mengenai apakah mereka akan dipekerjakan kembali pada PT.Leang dengan catatan tuntutan pesangon ditarik kembali,” harap Shafei.(Cr-03) |
|
| Pemutakhiran Terakhir ( Rabu, 27 Pebruari 2008 ) |
| < Sebelumnya |
|---|
Konsultasi Hukum

Jika Anda punya persoalan menyangkut hukum. Silahkan konsultasikan kepada kami. Anda bisa datang langsung ke kantor kami. Konsultasi juga bisa melalui email. Melalui email silahkan klick sini













