Login Form






Kata Sandi hilang?
Belum terdaftar? Daftar

Random Photo

Syndicate

Beranda arrow Arsip Berita arrow Tahun 2001 arrow Jelang Lebaran Buruh Di PHK
Jelang Lebaran Buruh Di PHK PDF Cetak E-mail
Penilaian Pengguna: / 0
BurukTerbaik 
Ditulis Oleh Ferry   
Rabu, 27 Pebruari 2008
Radar Sulteng; 8 Desember 2001

PALU- Entah karena mimpi apa, hari itu (Sabtu (1/12), empat yang bekerja di perusahaan PT Surya Setia Sejahtera (PT SSS) bagai disengat kalajengking. Menjelang lebaran, mereka tidak tahu kalau hari itu juga merupakan hari terakhir mereka bekerja di perusahaan. Ketika dipanggil Pudjianto, pimpinan PT SSS, mereka sama sekali tidak menyangka kalau panggilan itu merupakan vonis mati bagi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) mereka.
    Vonis PHK bagi keempat buruh tersebut dilakukan pihak perusahaan dengan alasan efisiensi. Karena itu, perusahaan mengambil kebijakan untuk mengurangi tenaga kerja. Namun alasan itu terasa janggal begi keempat buruh yang di PHK. Sebab setahu mereka, perusahaan yang menjadi distributor produk-produk Wings di Sulteng membangun sebuah gudang yang besar sebagi tempat penampungan barang. Mereka berfikir tidak mungkin pihak perusahaan mengurangi buruhnya disaat pekerjaan semakin bertambah banyak.
    Karena menganggap PHK itu sepihak keempat buruh itu minta perlindungan hukum kepada LBH Rakyat Palu. Menurut Koordinator LBH Rakyat Palu, M Rasyidi Bakri SH kepada Radar Sulteng, Kamis (6/12) apa yang menjadi tanda tanya keempat kliennya itu ternyata benar. Ketika mengkoordinasikan masalah ini kepada pimpinan perusahaan, terjawab bahwa PHK itu dilakukan karena keempat buruh tersebut melakukan kesalahan. Jadi bukan karena alasan efisiensi.
    Tapi anehnya ketika Pudjianto memanggil satu per satu keempat buruh tersebut. Pudjianto dengan tegas menyatakan PHK itu dilakukan karena alasan efisiensi tenaga kerja dan sama sekali tidak menyebutkan kalau keempat buruh itu melakukan kesalahan.
    Menurut Rasyidi Bakri, Pudjianto menyatakan bahwa Pardin salah satu buruh yang dipecat telah melakukan kesalahan dengan menabrak sapi di Mamboro saat mengantar barang kepada pelanggan. Atas penstiwa itu gaji Pardin harus dipotong untuk mengganti kerugian perusahaan,  sekalipun apa yang dialami Pardin adalah kecelakaan kerja yang seharusnya menjadi tanggungan perusahaan
    Setelah kejadian itu, sering terjadi kekurangan barang di kendaraan yang menjadi menjadi tanggungjawab Pardin selaku sopir pengantar barang. Tapi manajemen perusahaan tidak punya bukti atas hilangnya barang tersebut. jadi dapat disimpulkan kalau pemutusan hubungan kerja itu dilakukan untuk menghindari pembayaran apa yang seharusnya menjadi milik seorang buruh jika di-PHK.
    Karena itu, Rasyid menilai, apa yang dilakukan PT SSS adalah tindakan sepihak yang secara nyata menentang ketentuan Undang-undang No 12 tahun 1964 tentang PHK di perusahaan swasta juga Kepmenaker RI No 150 tahun 2000 yang secara tegas menyatakan bahwa semua PHK harus seizin P4D untuk PHK perorangan (yang tidak melebihi 10 orang) dan P4P untuk PHK yang bersifat massal.
    lebih jauh Rasyid menyampaikan, setelah pihak perusahaan melakukan PHK itu, hak-hak buruhpun masih tidak dipenuhi sesuai ketentuan perundangan yang berlaku. mereka hanya diberi pesangon sebesar Rp 500 ribu yang setara dengan dua bulan upah yang notabenenya masih jauh dari apa yang diterima oleh buruh.
    karena itu, pihak LBH Rakyat Palu meminta agar perusahaan menyelasaikan permasalahan mi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Khususnya menyangkut hak-hak buruh, baik upah maupun pesangon yang belum dipenuhi oleh pihak perusahaan.
    Sementara Radar Sulteng hingga kini belum memperoleh konfirmasi dari pimpinan PT SSS Sebab Pudjianto tidak ada di tempat saat dihubungi di kantornya. Menurut salah stafnya, Pudjianto baru saja keluar dan akan kembali sore nanti. “Bapak baru saja keluar dan akan kembali sore nanti,“ jawab staf itu Ketika dihubungi lagi beberapa kali Pudjianto belum belum kembali. (mal)

 
< Sebelumnya   Berikutnya >