Publikasi Media
| Berita |
| Arsip Berita |
| Tulisan |
Welcome
| Beranda |
| Hubungi Kami |
| Links |
| TENTANG KAMI |
| PUBLIKASI |
| SEARCH |
Kampanye
| Bulletin |
| Buku |
| Poster |
| Kertas Posisi |
Login Form
Random Photo
Beranda
Arsip Berita
Tahun 2001
Korban PHK Dapat Pesangon Rp 1 Juta
Arsip Berita
Tahun 2001
Korban PHK Dapat Pesangon Rp 1 Juta | Korban PHK Dapat Pesangon Rp 1 Juta |
|
|
|
| Ditulis Oleh Ferry | |
| Rabu, 27 Pebruari 2008 | |
|
SKH Mercusuar, 14 Agustus 2001 PALU- Setelah dilakukan negosiasi terhadap perusahaan yang mengadakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Maryono, karyawan PT Firta Sari Jaya, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang eksploitasi bahan galian golongan C, akhirnya menerima tuntutan pesangon sebesar Rp 1 juta. Kesepakatan itu, dilakukan kedua belah pihak pada tanggal 9Agustus 2001 lalu DPRD Kota Palu yang memanggil Kasubdin Hubinsyaker Dinas Kependudukan Catatan Sipil dan Tenaga Kerja Dra Hj Maswati tinggal menerima data dan surat kesepakatan tersebut. Ketua Komisi A bidang Pemerintahan dan Keamanan DPRD Kota Palu Usman Maranua SH mengaku dalam heanng (dengar pendapat) Senin (13/8) yang dihadiri Kadis Kependudukan catatan Sipil dan Tenaga Kerja Arifrn Hi Lolo SH, KTU Nirman J Kasubdin, Hubinsyaker Dra Hj Maswati dan Kasi Perselisihan Nurhayati M Purba tinggal menerima berkas kesepakatan kuasa hukum korban PHK Muh Rasyidi Bakry SH dan pimpinan PT Firta Sari Jaya B Sitourus. Dalam kesepakatan tersebut Maryono melalui kuasa hukumnya mencabut seluruh tuntutannya dan menerima uang pesangon yang diberikan perusahaan itu sebesar Rp 1 juta atau lebih kecil dibandingkan haknya yang harus diterimanya sebesar Rp 2 juta lebih. Menurut Usman alasan perusahaan tidak memenuhi tuntutan itu disebabkan kondisi perusahaan yang sudah pailit dan tidak mempunyai kegiatan lagi. Akibatnya, kontribusi yang didapat perusahaan dari kegiatannya sudah nihil. Makanya, kata Usman, untuk membayar dan memenuhi tuntutan korban itu, PT Firta Sari Jaya sudah tidak mampu lagi. Melihat kondisi itu Maryono terpaksa menerima uang pesangon yang tidak sesuai dengan tuntutannya. Meskipun begitu, kata Usman, selama pihaknya menangani permasalahan di Kota Palu baru kali ini penyelesaian kasus PHK secepat ini. “Kami hanya membutuhkan waktu selama 20 menit telah selesai. Boleh dikatakan, kami hanya menerima berkas atau dokumen kesepakan saja,” jelas Usman. (rd)
|
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|
Konsultasi Hukum

Jika Anda punya persoalan menyangkut hukum. Silahkan konsultasikan kepada kami. Anda bisa datang langsung ke kantor kami. Konsultasi juga bisa melalui email. Melalui email silahkan klick sini













