Publikasi Media
| Berita |
| Arsip Berita |
| Tulisan |
Welcome
| Beranda |
| Hubungi Kami |
| Links |
| TENTANG KAMI |
| PUBLIKASI |
| SEARCH |
Kampanye
| Bulletin |
| Buku |
| Poster |
| Kertas Posisi |
Login Form
Random Photo
Beranda
Arsip Berita
Tahun 2001
Kuasa Hukum Korban PHK Protes
Arsip Berita
Tahun 2001
Kuasa Hukum Korban PHK Protes | Kuasa Hukum Korban PHK Protes |
|
|
|
| Ditulis Oleh Ferry | |
| Rabu, 27 Pebruari 2008 | |
|
SKH Mercusuar, 1 Agustus 2001 PALU- Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan PT Firta Sari Jaya (FSJ) terhadap karyawannya, Maryono, berbuntut panjang. Pasalnya, kuasa hukum korban PHK tidak menerima kesepakatan sepihak yang ditawarkan pihak perusahaan yang ingin memberikan pesangon sebesar Rp 1 juta. Yang terjadi justru kuasa hukum Maryono menyatakan protes keras terhadap sikap Kasubdin Hubinsyaker Dinas Pendafataran Penduduk, Catatan Sipil dan Tenaga Kerja Kota Palu Dra Maswati yang tidak konsisten dan profesional menjalankan tugasnya. Surat protes yang disampaikan kuasa hukum No 59/Eks/LBHR/SP/VIII/2001 tanggal 30 Juli 2001 menjelaskan sesuai ketentuan UU No 22 tahun 1957 Jo Kepmenaker kerja RI No 150 tahun 2000 ditegaskan bahwa setiap perundingan dilakukan tiga kali dalam tenggang waktu paling lama 30 hari. Sementara kasus ini sudah diupayakan perundingan sebanyak tiga kali, tapi pada perundingan ketiga pihak pengusaha menolak hadir dan sudah melampaui waktu 30 hari. Dalam pasal 12 Kepmenaker RI No 150 tahun 2000 juga ditegaskan dalam hal pemerantaraan tidak tercapai kesepakatan. maka pegawai perantara harus membuat anjuran tertulis untuk diupayakan tanggapan dalam waktu selama tujuh hari. Anehnya, sebut dalam surat protes yang ditandatangani kuasa pihak hukum Muh Rasyidi Bakry SH bahwa Kasubdin Hubinsyaker hingga saat ini belum membuat anjuran itu. “Kami tidak tahu apa kendalanya.’ Karena setiap kali ditanyakan, pejabat itu hanya memberikan janji, tapi tidak pernah terealisasi.” ungkapnya. “Kami meragukan keragukan kemampuan Kasubdin Hubinsyaker dalam kapasitasnya sebagai pegawai perantara. Bagaimana mungkin orang yang diserahi tanggung jawab untuk kalau melakukan pembinaan hubungan, sementara membuat surat anjuran saja tidak mampu. Atau ada motif lain di balik itu,” tegasnya. Dikatakan, masalah ini sebenarnya sudah harus dilimpahkan ke P4D karena selain limit waktu untuk dialog Tripartit sudah habis, pimpinan perusahaan juga sudah tidak punya keinginan untuk menyelesaikan permasalahan ini lewat perundingan. Sementara Kasubdin Hubinsyaker Dra Maswati kepada,” Mercusuar, Selasa ( 3 1/7) mengakui kalau semua ketentuan yang tertuang dalam surat protes adalah benar. Tetapi apakah kuasa hukum mempertimbangkan pimpinan perusahaan PT Firta Sari Jaya yang masih berada di Jakarta. Selain itu, pihaknya juga membantah kalau anjuran itu sengaja ditunda-tunda karena ada permainan di balik kasus tersebut. “Kalau benar silahkan kuasa hukum membuktikan kalau kami ada bermain dengan pihak pimpinan perusahaan itu”, tegasnya. Dikatakan. tertundanya pembuatan anjuran itu karena pertimbangan pimpinan perusahaan tidak berada di tempat. Hanya itu persoalannya. “Kalau ada di tempat, masalah ini sudah lama dilimpahkan ke P4D untuk diproses secara hukum yang berlaku,” tambahnya.(rd)
|
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|
Konsultasi Hukum

Jika Anda punya persoalan menyangkut hukum. Silahkan konsultasikan kepada kami. Anda bisa datang langsung ke kantor kami. Konsultasi juga bisa melalui email. Melalui email silahkan klick sini













