Publikasi Media
| Berita |
| Arsip Berita |
| Tulisan |
Welcome
| Beranda |
| Hubungi Kami |
| Links |
| TENTANG KAMI |
| PUBLIKASI |
| SEARCH |
Kampanye
| Bulletin |
| Buku |
| Poster |
| Kertas Posisi |
Login Form
Random Photo
Beranda
Arsip Berita
Tahun 2001
MEDIA PUBLIK; N0.1. Agustus 2001
Arsip Berita
Tahun 2001
MEDIA PUBLIK; N0.1. Agustus 2001 | MEDIA PUBLIK; N0.1. Agustus 2001 |
|
|
|
| Ditulis Oleh Ferry | |
| Rabu, 27 Pebruari 2008 | |
|
MEDIA PUBLIK; N0.1. Agustus 2001 Kuasa Hukum Korban PHK Protes PUBLIK- Pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan PT Firta Sari jaya (FSJ) terhadap karyawan Mariyono, berbuntut panjang pasalnya, kuasa hukum korban PHK tidak menerima kesepakatan sepihak yang ditawarkan perusahaan yang ingin memberikan pesangon sebesar 1 milyar, yang terjadi justru pihak kuasa hukum maryono menyatakan protes keras terhadap sikap kasubdin hubinsyaker dinas pendaftaran penduduk cacatan sipil dan tenaga kerja kota Palu Dra Maswati yang tidak konsisten dan profesional menjalankan tugasnya. Surat protes yang disampaikan kuasa hukum No 59/ eks / LBHR /SP/VII/2001 menjelaskan kalau sesuai ketetuan UU No 22 tahun 1957 Jo kepnaker RI No 150 tahun 2000 ditegaskan bahwa setiap perundingan dilakukan tiga kali dalam tenggangan waktu paling lama 30 hari Sementar kasus ini sudah diupayakan perundingan Sebanyak tiga kali dalam waktu 30 hari sudah melampaui waktu 30 hari. Dalam pasal 12 kepnaker RI No 150 tahun 2000 juga ditegaskan dalam hal pemerataan tidak tercapai kesepakatan maka pegawai perantara harus membuat anjuran tertulis untuk diupayakan tanggapan dalam waktu selam tujuh hari. Anehnya, dalam surat protes yang disebutkan, ditandatangani kuasa hukum Muh Rasidi Bakri SH, hingga saat ini belum membuat anjuran itu. “kami tidak tahu apa kendalanya karena setiap kali ditanya pejabat ini hanya memberikan janji tapi tidak pernah terealisasi. “Kami meragukan Kasubdin itu, dalam kapasitasnya sebagai perantara Bagaimana mungkin orang yang diserahkan memberikan tanggungjawab, sementara membuat surat anjuran tidak mampu dikatakan masalah ini sebenarnya sudah harus dilimpahkan ke P4D karena selain limit waktu. untuk dialog Tripartit sudah habis, Pimpinan perusahan juga sudah tidak mempunyai keinginan rnenyelesaikan masalah ini lewat perundangan-perudangan. Sementara Kasub Hubisnaker Dra Masmawati mengangkui kalau semua ketentuan yang tertuang dalam surat protes adalah benar. Tetapi, apakah kuasa hukum korban PHK itu tidak mempertimbangkan pimpinan perusahaan PT Firta Sari Jaya. Yang masih berada di jakarta. Selain itu, pihaknya juga membantah kalau anjuran yang dibuat itu sengaja ditunda-tunda dengan alasan yang tak jelas dan ada permainan dibalik kasus tersebut. Dirinya menilai jika pernyataan bahwa dalam kasus ini pihaknya ada bermain dengan pihak pimpinan perusahaan. Dijelaskannya, tertundanya anjuran pembuatan surat itu disebabkan pertimbangan pihak perusaan tidak berada ditempat hanya itu persoalan.
|
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|
Konsultasi Hukum

Jika Anda punya persoalan menyangkut hukum. Silahkan konsultasikan kepada kami. Anda bisa datang langsung ke kantor kami. Konsultasi juga bisa melalui email. Melalui email silahkan klick sini













