Login Form






Kata Sandi hilang?
Belum terdaftar? Daftar

Random Photo

Syndicate

Beranda arrow Arsip Berita arrow Tahun 2001 arrow Pekerja Tuntut pesangon Rp 65 Juta
Pekerja Tuntut pesangon Rp 65 Juta PDF Cetak E-mail
Penilaian Pengguna: / 0
BurukTerbaik 
Ditulis Oleh Ferry   
Rabu, 27 Pebruari 2008
SKH Mercusuar, 21 Agustus 2001

* PHK Di Dua Perusahaan Belum Ada Kesepakatan
PALU- Kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh dua perusahaan masing-masing PT Leang Yang (LY) dan CV Celebes Molisol (CM) hingga kini belum ada penyelesaian. Sebab dalam pertemuan, Senin (2018) kemarin, antara pekerja dan pihak perusahaan belum ada kata sepakat untuk menyelesaikan kasus PHK yang melibat 70 orang tenaga kerja.
     Dalam pertemuan yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Palu Arifin Sunusi SHdidampingi sejumlah ketua komisi, tidak menghasilkan kesepakatan. Bahkan dewan telah memediasi pertemuan khusus yang hanya diikuti oleh Direktur PT Leang Yang Syafei Datupalinge, Su Tung Hae dan kuasa hukum buruh Moh Rasyidi.
     Dalam pertemuan khusus tersebut, kedua belah pihak belum bisa bersepakat untuk rnenyelesaikan kasus tersebut. Makanya, pihak buruh masih menuntut uang pasangon sebesar Rp 65 juta. “Kalau tidak, berarti PT Leang Yang harus mempekerjakan kembali mereka,” tandas Rasyidi.
     Sementara Direktur PT Leang Yang Syafei tidak mengetahui hal tersebut. Sebab, pihaknya tidak pernah merekrut tenaga kerja yang saat ini menuntut uang pesangon atas tindakan PHK sepihak itu. Penerimaan pekerja itu, dilakukan oleh Su Tung Hae, seorang warga Taiwan, yang ikut memiliki saham di perusahaan itu. Syafei mengatakan, dalam PT Leang Yang terdapat 27 kelompok kerja (pokja) yang masing-masing bertanggung jawab kepada PT Leang Yang. Sementara PHK ini terjadi pada Pokja Sun Tung Hae. Jadi tergantung Sun Tung Hae apakah masih mempekerjakan karyawan yang tidak diseleksi ini atau tidak.
     Dikatakan, PHK ini terjadi setelah perusahaan mengalami musibah kebakaran beberapa waktu lalu. Musibah ini telah menimbulkan kerugian besar bagi perusahaannya, sehingga mempengaruhi berbagai komponen yang ada. Meskipun begitu, pihaknya menganggap itu sebuah musibah yang terjadi saat berlangsungnya kegiatan. Setelah adanya musibah itu, semua pekerja dihentikan smentara dengan janji akan dipekerjakan lagi. Tetapi, Syafei mengatakan, janji itu tidak tertulis, sehingga tidak mesti pekerja yang hanya dikontrak saja dipanggil lagi.
     Ditanya bagaimana dengan pekerja yang sudah mempunyai Jamsostek, menurut Syafei itu benar. Tetapi, itu tidak menjamin kalau mereka pekerja organik. “Meskipun perusahaan telah memberikan jaminan sosial, tidak mesti mereka adalah peker organik,” jelasnya. Kadis Kependudukan, Catatan Sipil dan Tenaga Kerja Kota Palu Arifin Hi Lob SH mengatakan, kasus PHK ini belum ditangani khusus. ini disebabkan, adanya kesibukan menghadapi HUT Proklamasi Kemerdekaan RI, tetapi bukan berarti instansi terkait lepas tangan.
     “Kami telah menyurat kepada semua pimpinan perusahaan PT Leang Yang,” katanya. Begitu pula Direktur CV Celebes Molisol akan dipanggil ke Depnaker untuk menyelesaikan masalah itu. Bahkan, DPRD rnengultimatum kepada pimpinan CV Celebes Molisol untuk segera datang ke dewan. “Kalau tidak, pimpinannya akan dipidana sesuai UU No 22 tahun 1999,” tegas Arifin.(rd)


 
< Sebelumnya   Berikutnya >