Publikasi Media
| Berita |
| Arsip Berita |
| Tulisan |
Welcome
| Beranda |
| Hubungi Kami |
| Links |
| TENTANG KAMI |
| PUBLIKASI |
| SEARCH |
Kampanye
| Bulletin |
| Buku |
| Poster |
| Kertas Posisi |
Login Form
Random Photo
Beranda
Arsip Berita
Tahun 2001
Perundingan Kuasa Hukum PT Leang Yang dan Buruh Tegang
Arsip Berita
Tahun 2001
Perundingan Kuasa Hukum PT Leang Yang dan Buruh Tegang | Perundingan Kuasa Hukum PT Leang Yang dan Buruh Tegang |
|
|
|
| Ditulis Oleh Ferry | |
| Kamis, 28 Pebruari 2008 | |
|
SKH Mercusuar, 27 Agustus 2001 Nyaris Terjadi Keributan Perundingan Kuasa Hukum PT Leang Yang dan Buruh Tegang PALU- Perundingan antara kuasa hukum PT Leang Yang (LY) Robert Bofe SH dan Rasyidi SH yang didampingi korban PHK nyaris terjadi keributan. Pasalnya, kedua belah pihak saling ngotot mempertahankan haknya untuk bisa diterima. Niat baik untuk memperjuangkan haknya berubah menjadi ajang perdebatan yang nyaris tak terkendali oleh kedua kuasa hukum Yang ketakutan adalah pegawai perantara Kasubdin Kasubdin Hubinsyaker Kota Palu Dra Hj Maswati Kasubdin Hubinsyaker Dra Hj Maswati kepada Mercusuar, Sabtu (25/8) pekan lalu mengatakan, dalam pertemuan berlangsung di Kantor Dinas Kependudukan, Catatan Sipil dan Tenaga Kerja Kota Palu, kedua kuasa hukum banyak mengalami kemajuan, meskipun nyaris terjadi keributan. Kemajuan yang dimaksud adalah adanya niat baik untuk menerima tuntutan buruh. Belum diketahui apakah niat baik itu adalah masalah uang pesangon yang merupakan tuntutan buruh atau buruh dipekerjakan kembali Yang jelas pihak perusahaan mempunyai niat baik untuk menyelesaikan masalah ini. ‘Makanya, kita akan tunggu bagaimana perkembangan selanjutnya katanya,”. Ia menjelaskan apabila PT Leang ngotot terhadap anggapannya bahwa buruh merupakan pekerja kontrak, itu adalah haknya. Tetapi, dalam ketentuan yang berlaku tidak ada klasifikasi buruh, sehingga semua buruh mempunyai hak yang sama dalam berbagai pelayanan. “Saya belum bisa memastikan apakah perusahaan akan melakukan PHK secara massal dengan membayar uang pesangon atau kembali bekerja. Kalau yang terjadi PHK massal, maka masalah itu harus diselesaikan di tingkat P4P,” jawabnya. Berbeda dengan penyelesaian masalah pemberhentian sementara buruh di CV Celebes Molisol (CM) sebuah perusahaan rotan di kelurahan Kayumalue. Setelah dilakukan perundingan kedua belah pihak, baik kuasa hukum perusahaan Karman Kanm SH dan kuasa hukum buruh Rasyidi SH sepakat untuk mempekerjakan kembali para buruh. Setelah ada kesepakatan, kedua kuasa hukum membuat Surat Kerja Bersama (SKB) yang di dalamnya memuat hak-hak buruh dan perusahaan. “Dalam SKB, apabila ada yang melanggar baik perusahaan maupun buruh akan dikenakan sanksi yang berat, jelas Maswati. (rd)
|
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|
Konsultasi Hukum

Jika Anda punya persoalan menyangkut hukum. Silahkan konsultasikan kepada kami. Anda bisa datang langsung ke kantor kami. Konsultasi juga bisa melalui email. Melalui email silahkan klick sini













