Login Form






Kata Sandi hilang?
Belum terdaftar? Daftar

Random Photo

Syndicate

Beranda arrow Arsip Berita arrow Tahun 2001 arrow PHK Massal Di PT BRT
PHK Massal Di PT BRT PDF Cetak E-mail
Penilaian Pengguna: / 0
BurukTerbaik 
Ditulis Oleh Ferry   
Kamis, 28 Pebruari 2008
SKH Mercusuar; 25 September 2001

* Dipenuhi Tuntutan Buruh Sekitar Rp 400 Juta
PALU- Sudah jatuh tertimpa tangga pula. Demikian kira-kira yang dialami lebih 100 karyawan PT Beestar Rimba Taipa (BRT) pimpinan Wu Yung Chen. Ratusan karyawan perusahaan yang bergerak di bidang industri pengolahan kayu (eksportir) ini terpaksa harus menerima kenyataan di-PHK bila menuntut uang makan yang dipotong dikembalikan seperti nilai semula.
    Pemotongan uang makan Rp.2000 /hari yang diterima karyawan berdasarkan jumlah kehadiran, ternyata memicu aksi mogok kerja karyawan perusahaan yang beralamat di Kelurahan Taipa, Palu Utara, tanggal 19 September lalu. Alasan melakukan pemotongan upah makan karena perusahaan sering mengalami kerugian.
    Namun, menurut keterangan yang diperoleh dari M Rasyidi Bakri, SH, kuasa hukum karyawan PT BRT, berdasarkan hasil pengamatan karyawan justru perusahaan itu banyak mendapatkan keuntungan. “Ini terbukti dari pembelian aset baru seperti mobil, mesin bensol 3 unit dan beberapa alat bekas PT Iradat Puri dan tanah seluas 100 Ha di kecamatan Ampibabo,” jelas Rasyidi dalam – keterangan tertulisnya yang diterima Mercusuar, Sabtu (2219) lalu.
    Mengenai uang makan, Rasyidi   mengatakan, sebelumnya sudah disepakati bahwa pemotongannya bisa dilakukan jika produksi tidak jalan karena tidak ada bahan bakunya. Namun, hasil laporan  para karyawan dan buruh justru produksi tengah meningkat dan  bahan baku masih tetap menumpuk. “Inilah yang  memicu pemogokan kerja,” jelasnya.
    Rasyidi menilai yang dilakukan  PT BRT hanyalah upaya untuk melakukan efisiensi. Hanya saja efisiensi itu dilakukan dengan alasan yang tidak jelas dan tidak mempertimbangkan kondisi buruh. Karena itu sikap PT BRT jelas bertentangan dengan pasal 27 ayat 2 UIJD 1945, bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
    Menurutnya, keinginan perusahaan untuk melakukan pemotongan upah makan disertai ancaman pada saat aksi mogok berlangsung. “jikaburuh berkeras untuk menuntut pengadaan uang makan maka perusahaan akan tutup dan melakukan PHK
    Massal. Perusahaan siap membayar pesangon serta semua hak-hak buruh sesuai ketentuan yang berlaku,”katanya.
PT BRT rupanya tidak main-main dengan ancamannya. Terbukti sehari setelah aksi mogok  (20 September), pimpinan PT BRT Wu Yung Chen didampingi pengacaranya Karman Karim SH, pegawai Disnakertrans Sulteng, Polsek Taweili datang ke Iokasi perusahaan. Menurut Rasyidi, sedianya hari itu juga  semua pesangon akan dibayar. Hanya saja, berdasarkan  Kepmen -150 Tahun 2000  ternyata perusahaan harus  mengeluarkan biaya yang besar jika melakukan PHK massal, maka pembayaran  pesangon saat itu tidak jadi dilakukan. Bahkan belakangan PT BRT mau menerima  tuntutan buruh.
   Ibarat nasi sudah menjadi bubur. Karyawan tidak mau menerima lagi dan menuntut  agar perusahaan memenuhi ketentuan yang diatur dalam ke Kepmenaker 150 Tahun 2000. “Semangat Kepmen ini memang dikeluhkan perusahaan dan sebagai pelindung pekerja dan praktek PHK sewenang-wenang di tengah-tengah murahnya tenaga kerja akibat banyaknya pengangguran, “jelas Rasyidi.
    Setelah melalui perundingan, PT BRT akhirnya mau menerima tuntutan karyawan. Lebih dan 100 karyawan yang ada, ditaksir uang yang harus dikeluarkan perusahaan lebih Rp 400 juta. Pembayaran pesangon direncanakan tang gal 1 Oktober mendatang. Sementara kuasa hukum PT BRT yang dihubungi kemarin membenarkan masalah ini. (sya)

 
< Sebelumnya   Berikutnya >