Publikasi Media
| Berita |
| Arsip Berita |
| Tulisan |
Welcome
| Beranda |
| Hubungi Kami |
| Links |
| TENTANG KAMI |
| PUBLIKASI |
| SEARCH |
Kampanye
| Bulletin |
| Buku |
| Poster |
| Kertas Posisi |
Login Form
Random Photo
Beranda
Arsip Berita
Tahun 2001
Buntut Kasus PHK PT Leang Yang
Arsip Berita
Tahun 2001
Buntut Kasus PHK PT Leang Yang | Buntut Kasus PHK PT Leang Yang |
|
|
|
| Ditulis Oleh Ferry | |
| Kamis, 28 Pebruari 2008 | |
|
SKH Nuansa Pos; 5 September 2001 > Perusahaan Hanya Bertanggung Jawab 5 Orang Buruh PALU, NUANSA POS Kuasa hukum PT Leang Yang Robert Bofe SH, kepada Nuansa Pos di Pengadilan Negeri Palu Selasa (4/9) mengatakan nasib buruh yang sudah d PHK, hanya akan bertanggungjawab terhadap 5 orang buruh Sedangkan 17 buruh lainnya sudah tidak ada hubungan dengan perusahaan “Ke 5 orang tersebut akan dipanggil secara resmi untuk bekerja kembali. Jika mereka tidak mau akan diberikan pesangon. Sementara 17 orang lainnya, telah resmi keluar dari perusahaan karena telah meminta surat pengalaman kerja,” ujar Robert. Menurut Robert, tindakan itu diambil perusahaan, karena 17 orang tersebut tidak bermohon untuk bekerja di perusahaan kembali. Selain itu mereka sudah meminta surat pengalaman kerja dan permintaan itu sudah diberikan oleh perusahaan. “Jadi rnereka sudah keluar secara baik-baik.” Tambahnya. Sementara itu ke 5 orang. yakni Lusiana, Ulfa, Nuraini, Ainun dan Wardani belum menyatakan keluar dan belum meminta surat pengalaman kerja sebagaimana rekan- Rekannya. Apakah mereka akan bekerja kembali, atau tidak? jika mereka tidak mau bekerja lagi, maka perusahaan akan memberikan pesagon,” tuturnya. kata Robert, langkah yang diambil perusahaan itu, didasarkan pada Kesepakatan Kerja Bersama (KKB), yang dibuat pada tanggal 26 Januari 2001 pasca terbakarnya perusahaan pada tanggal 16 desember 2000. Dimana dalam KKB para buruh memohon surat lamaran kerja. “Jadi perusahaan berpijak pada KKB yang dibuat oleh perusahaan, Buruh dan Depnaker,” ujarnya. Menyinggung dirinya dikatakan pengecut karena tidak hadir pada persidangan Panitia penyelesaian perburuhan Daerah (P4D), Senin (3/9), Robert mengatakan ketidakhadirannya karena dirinya masih mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palu. “Lihat sendiri ada bukti kwitansi persidangan, selain itu beberapa rekan pengacara yang jadi saksi saya ada di PN Palu. Jadi tidak benar kalau saya pengecut,” ujarnya. Menurutnya, dirinya harus lebih mengutamakan hal yang prioritas yakni di Pengadilan Negeri Palu. Namun bukan berarti dirinya menyepelekan persidangan buruh. “Sebagai lawyer (pengacara) ada yang diutamakan. seperti perkara di PN Palu,” ujamya. Dikatakan, ia sudah mengusulkan bahwa dirinya bila masih sanggup, seusai sidang di PN akan mengikuti persidangan buruh. “Tapi karena tidak sanggup lagi, saya tidak bisa menghadirinya.” tutumya sembari mengatakan ia sudah mengusulkan bila mempunyai waktu Jumat, Sabtu dan Minggu untuk persidangan buruh. Karena itu ia berharap kuasa hukum buruh, jangan sembarang menuduh, apalagi sampai tidak tahu aturan. Karena ia mengusulkan agar pergi magang ke tempat pengacara agar bisa memahami aturan yang sebenarnya. (N8)
|
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|
Konsultasi Hukum

Jika Anda punya persoalan menyangkut hukum. Silahkan konsultasikan kepada kami. Anda bisa datang langsung ke kantor kami. Konsultasi juga bisa melalui email. Melalui email silahkan klick sini













