Login Form






Kata Sandi hilang?
Belum terdaftar? Daftar

Random Photo

Syndicate

Beranda arrow Arsip Berita arrow Tahun 2001 arrow PHK PT LY Selesai
PHK PT LY Selesai PDF Cetak E-mail
Penilaian Pengguna: / 0
BurukTerbaik 
Ditulis Oleh Ferry   
Kamis, 28 Pebruari 2008
SKH Mercusuar; 8 September 2001
 
* Pembayaran Pesangon Rp 28,1 Juta Tertunda
PALU- Setelah dilakukan negosiasi, akhirnya kasus Pemutusan Hubungan Kerja PHK yang dilakukan PT Leang Yang (LY), sebuah perusahaan yang bergerak di bidang perkayuan dinyatakan telah selesai. Penyelesaian kasus PHK Sebanyak 23 karyawan PT Leang Yang dicapai, setelah kuasa hukum perusahaan Robert Bofe SH dan kuasa hukum buruh M Rasyidi menyepakati untuk memberikan pesangon kepada seluruh karyawan yang di PHK.
   KepalaDinas Kependudukan, Catatan Sipil dan Tenaga Kerja Kota Palu Arifin Hi Lolo SH mengatakan, pesangon yang diberikan kepada 23 karyawan sebanyak lima bulan gaji sebesar Rp 28,1 juta Sebenarnya pembayaran pesangon karyawan telah dilakukan tadi (kemarin, Jumat 7/ 9). Tetapi, pihak perusahaan belum mendapat persetujuan dan Presiden Komisaris PT Leang Yang di Taiwan, sehingga Pembayaran ditunda hingga, Rabu (12/9) Pekan depan,” katä Arifin.
    Penundaan pembayaran pesangon menurut kuasa hukum perusahaan itu telah dijamin oleh Direktur PT Leang Yang Muh Syafei Datupalinge bahwa apabila pesangon tidak Dibayarkan, asetnya yang ada di perusahaan akan dicabut untuk membayarkan pesangon. Bahkan, pimpinan perusahaan itu menurut Robert Bofe siap untuk mundur kalau hingga hari itu, uang pesangon buruh belum dibayarkan. Kami akan upayakan supaya supaya pernbayaran pada hari Rabu, (12/9) dapat direalisasikan.” tegas Robert.
    Seperti diberitakan sebelumnya dalam pertemuan diakui telah terjadi beda pendapat antara dua kuasa hukum. Perbedaan pendapat tersebut, dinyatakan sebagai suatu hal yang wajar, karena dalam menylesaikan permasalahan tidak semudah membalik telapak tangan. Namun setelah dilakukan negosiasi sebanyak tiga kali, akhirnya perusahaan mempunyai niat baik untuk menyetujui tuntutan pihak buruh, meskipun tidak secara keseluruhan. Dan persetujuan itu ditanggapi positif oleh pihak buruh. Diharapkan etikat baik perusahaan PT Leang Yang bisa diikuti oleh perusahan lain, apabila melakukan PHK terhadap karyawannya. (rd)
 
< Sebelumnya   Berikutnya >