Publikasi Media
| Berita |
| Arsip Berita |
| Tulisan |
Welcome
| Beranda |
| Hubungi Kami |
| Links |
| TENTANG KAMI |
| PUBLIKASI |
| SEARCH |
Kampanye
| Bulletin |
| Buku |
| Poster |
| Kertas Posisi |
Login Form
Random Photo
Beranda
Arsip Berita
Tahun 2001
PT LY Didead LineTiga Hari
Arsip Berita
Tahun 2001
PT LY Didead LineTiga Hari | PT LY Didead LineTiga Hari |
|
|
|
| Ditulis Oleh Ferry | |
| Kamis, 28 Pebruari 2008 | |
|
SKH Mercusuar, 5 September 2001 PT LY Didead LineTiga Hari Segera Hadir Menyelesaikan Kasus PHK Massal PALU- Kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan PT Leang Yang (LY) terhadap sekitar 24 karyawannya belum ada keputusan. Pasalnya kuasa hukum perusahaan yang bergerak di bidang perkayuan itu, tidak hadir dalam pertemuan yang ijadwalkan, Senin (3/9).
Akibatnya, Dinas Kependudukan, Catatan Sipil dan Tenaga Kerja Kota Palu memberikan dead line terhadap kuasa hukumnya hingga tanggal 6 September 2001 untuk hadir dalam pertemuan kedua belah pihak. “Kalau tidak kami segera melanjutkan masalah PHK ini ke tingkat P4P tegas Kepala Dinas Kependudukan, Catatan Sipil dan Tenaga Kerja Kota Palu Arifin Hi Lolo SH kepada Mercusuar, Selasa (4/9). Menurut Arifin, PHK yang dilakukan PT Leang Yang lebih dari 10 orang. Dalam ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku bahwa penyelesaian PHK yang dilakukan secara massal atau lebih dan 10 orang melalui proses P4P. Diakuinya, penyelesaian kasus PHK karyawan PT Leang Yang dinilai cukup ruwet dan membutuhkan waktu yang cukup lama. Karena selain jumlah buruh yang di PHK cukup banyak, kuasa hukumnya banyakmenangani kasus-kasus di luar masalah PHK tersebut. Akibatnya, penyelesaian masalah PHK itu agak terlambat dibandingkan sejumlah kasus PHK lainnya. Namun, pihaknya berharap agar pada pertemuan Kamis (6/9) mendatang bisa memberikan solusi terbaik bagi belah kedua pihak. Dengan demiluan kasus PHK itu tidak ditindaklanjuti ke P4P. Dikatakan jumlah karyawan PT Leang Yang yang terkena PHK sebenarnya sebanyak 40 orang. Namun, ada sejumlah buruh yang diterima kembali, karena pertimbangan pengalamannya. Sedangkan sisanya masih dalam proses penyelesaian (rd) |
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|
Konsultasi Hukum

Jika Anda punya persoalan menyangkut hukum. Silahkan konsultasikan kepada kami. Anda bisa datang langsung ke kantor kami. Konsultasi juga bisa melalui email. Melalui email silahkan klick sini













