Publikasi Media
| Berita |
| Arsip Berita |
| Tulisan |
Welcome
| Beranda |
| Hubungi Kami |
| Links |
| TENTANG KAMI |
| PUBLIKASI |
| SEARCH |
Kampanye
| Bulletin |
| Buku |
| Poster |
| Kertas Posisi |
Login Form
Random Photo
Beranda
Arsip Berita
Tahun 2001
PT LY Tolak Bayar Pesangon
Arsip Berita
Tahun 2001
PT LY Tolak Bayar Pesangon | PT LY Tolak Bayar Pesangon |
|
|
|
| Ditulis Oleh Ferry | |
| Kamis, 28 Pebruari 2008 | |
|
SKH Mercusuar, 25 Agusuts 2001 PT LY Tolak Bayar Pesangon * Pertemuan Pekerja Dan Perusahaan Alami Jalan Buntu PALU- PT Leang Yang (LY), sebuah perusahaan yang bergerak di bidang kayu di Kota Palu, menolak membayar pesangon yang menjadi tuntutan pekerja. Penolakan tersebut, berdasarkan ketentuan perusahaan yang rnenganggap kalau mereka bukan pekerja definitif.
Selain itu. pekerja yang menuntut uang pesangon itu adalah pekerja yang hanya dikontrak saja. Sewaktu-waktu dibutuhkan, perusahaan akan memanggil mereka, demikian pula sebaliknya. Berdasarkan hal itu perusahaan menolak memberikan uang pesangon. Dalam pertemuan antara Direktur PT Leang Yang dan pekerja yang dimediasi oleh DPRD Kota Palu berlangsung tegang dan alot. Karena kedua belah pihak saling mempertahankan haknya yang menjadi targetnya. Akibatnya, pertemuan yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Palu Arifin Sunusi SH tidak mendapatkan kesepakatan yang bisa memuaskan semua pihak. Yang terjadi, justru saling memaksakan kehendaknya. Makanya. Direktur PT Leang Yang dan partner kerjanya Tung Hae, warga negara Taiwan meminta pulang meskipun pertemuan belum selesai. Karena terkesan pihak perusahaan akan menempuh jalur hukum. Berbeda dengan CV CelebesMolisol (CM) yang menginginkan suatu perundingan untuk mendanpatkan suatu kesepakatan. Kuasa hukum perusahaan Karman Karim SH minta agar hal ini perlu dirundingkan kedua belah, untuk mendapatkan solusi terbaik. Tetapi ada keanehan yang muncul yakni pekerj ngotot untuk di PHK, meskipun perusahaan masih memberikan peluang yang lebar dipekerjakan kembali. Diharapkan hasil perundingan akan memuaskan pekerja maupun perusahaan.” Jelas Karman.(rd) |
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|
Konsultasi Hukum

Jika Anda punya persoalan menyangkut hukum. Silahkan konsultasikan kepada kami. Anda bisa datang langsung ke kantor kami. Konsultasi juga bisa melalui email. Melalui email silahkan klick sini













