Publikasi Media
| Berita |
| Arsip Berita |
| Tulisan |
Welcome
| Beranda |
| Hubungi Kami |
| Links |
| TENTANG KAMI |
| PUBLIKASI |
| SEARCH |
Kampanye
| Bulletin |
| Buku |
| Poster |
| Kertas Posisi |
Login Form
Random Photo
Beranda
Arsip Berita
Tahun 2001
PT Beestar Rimba Lakukan PHK Massal
Arsip Berita
Tahun 2001
PT Beestar Rimba Lakukan PHK Massal | PT Beestar Rimba Lakukan PHK Massal |
|
|
|
| Ditulis Oleh Ferry | |
| Kamis, 28 Pebruari 2008 | |
|
SKH Nuansa Pos, 22 September 2001
PT Beestar Rimba Lakukan PHK Massal Palu, Nuansa Pos PT Beestar Rimba lakukan PHK secara massal, pasalnya pihak perusahaan mengalami kerugian akibat produksi yang tidak berjalan secara maksimal. PHK Secara massal itu menimbulkan pertanyaan dikalangan para buruh, karena perusahaan itu bukannya mengalami kerugian, tapi maju drastis dari tahun sebelumnya. Perusahaan yang bergerak dibidang industri pengolahan kayu (eksportir) milik Mr Wu Yung Chen yang beroperasi di kelurahan Taipa Ganggiri, Kecamatan Palu Utara Kota Palu, tidak tanggung-tanggung memutuskan hubungan kerja ratusan karyawannya. Demikian dikatakan Muhammad Rasyidi Bakry SH dalam pers relisnya yang disampaikan ke redaksi Nuansa Pos Jum’at (21/9). Lebih jauh Rasyidi jelaskan “PHK massal tersebut dilakukan pihak perusahaan, gaji dan uang makan mereka di potong secara sepihak oleh perusahaan, tanpa melakukan negosiasi dengan pihak karyawan. Dalam kesepakatan kerja bersama (KKB) “Pemotongan gaji buruh dilakukan apabila produksi tidak berjalan sebagaimana mestinya dan bahan baku dinyatakan habis. Kebijakan yang ditempuh pimpinan perusahaan sangatlah tidak manusiawi karena telah melanggar ketentuan KKB, tegas Rasyidi. Menurut kuasa hukum Buruh PT Beestar Rimba, Muh Rasyidi Bakry SH apa yang dilakukan pimpinan perusahaan merupakan upaya untuk melakukan efisiensi pengurangan biaya produksi yang tidak mempertimbangkan kondisi buruh. “Jelas hal tersebut merupakan pengingkaran terhadap pasal 27 ayat 2 UUD 1945 yang menyatakan, “Tiap-tiap.warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Ditambahkannya, keinginan pihak perusahaan dalam melakukan pemotongan gaji tersebut disertai dengan ancaman, “Jika buruh masih berkeras hati untuk menuntut pengadaan uang makan, perusahaan akan ditutup dan melakukan PHK secara massal serta siap membayar pesangon terhadap hak-hak buruh sesuai ketentuan yang berlaku. Kata Rasydi ancaman pihak perusahaan ternyata bukan basa-basi, Kamis (20/9) Pimpin perusahaan datang didampingi Kuasa Hukumnya Karman Karim SH, pegawai Depnaker dan sejumlah kepolisian dan Polsek Tawaili. Pimpinan perusahaan tidak memahami, dalam hal PHK jika perusahaan melakukan efisiensi pekerja berhak atas uang pesangon sebesar dua kali lipat sesuai ketentuan pasal 22, 23 dan 24 Kepmennaker No Kep 150/Men/2000 tentang Pemutusan Hubungan Kerja dan penetapan uang pesangon, penghargaan pekerjaan dan ganti kerugian di perusahaan. Mengetahui hal tersebut, pimpinan perusahaan berniat untuk menerima kembali tuntutan buruh tentang uang makan karena costnya jauh lebih mahal dan yang diperkirakan sebelum di PHK secara massal. “Semua terlambat, toh semua buruh berkeinginan untuk menerima kenyataan bahwa mereka sudah di PHK,” ungkap Rasyidi. Guna penyelesaian kasus PHK karyawan PT Beestar Rimba Taipa keduanya melakukan perundingan yang dituangkan dalam Surat Kesepakatan Bersama tertanggal (20/9). Pertama, Berpedomaan pada pasal 22, 23 dan 24 kecuali terhadap karyawan yang bekerja setahun lebih atau kurang dan dua tahun belum mengambil cuti dibayarkan 12 hari kerja. Kedua Bagi karyawan yang masih ingin bekerja, Perusahaan masih terbuka dan tidak akan ada pihak yang akan mengganggu, KKB tersebut ditandantangani Moh Rasyidi SH selaku pihak pertama dan Karman Kasim SH selaku pihak kedua, disaksikan Ipda Budi Mulyanto, Jonathan Tasambua S.sos (Subdin Hubin Syakar Kota), Andi Makassau SH (Subdin Pengawasan Propinsi), Mitanis Tulaka BA dan Atong B Paremme SH (Subdin Hubin Syaker Propinsi). (Np13) |
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|
Konsultasi Hukum

Jika Anda punya persoalan menyangkut hukum. Silahkan konsultasikan kepada kami. Anda bisa datang langsung ke kantor kami. Konsultasi juga bisa melalui email. Melalui email silahkan klick sini













