Publikasi Media
| Berita |
| Arsip Berita |
| Tulisan |
Welcome
| Beranda |
| Hubungi Kami |
| Links |
| TENTANG KAMI |
| PUBLIKASI |
| SEARCH |
Kampanye
| Bulletin |
| Buku |
| Poster |
| Kertas Posisi |
Login Form
Random Photo
Beranda
| Korupsi Tumbuh Subur di Poso |
|
|
|
| Ditulis Oleh M. Masykur | |
| Jumat, 29 Pebruari 2008 | |
|
SKH Radar Sulteng, Jumat 29 Februari 2008 Korupsi Tumbuh Subur di Poso se “Subur Kangkung Tumbuh di Masamba” |Muh. Masykur M|
Kejahatan terhadap kemanusian seakan tidak pernah lengang di Poso, baik konteks masalah maupun modus operandinya. Sebelumnya, kekerasan bersenjata dan pembunuhan sampai pada korupsi dana kemanusian, sebagai sisi-sisi kelam yang telah meluluhlantakkan martabat kemanusiaan. Potret ini sebagai pertanda sesungguhnya peran Negara gagal dalam menyuguhkan rasa keadilan bagi warga Poso. Kini, rasa kemanusiaan itu kembali tersayat. Dana recovery sebesar Rp. 58 miliar yang diperuntukkan bagi warga, malah di korup. Modusnya bermacam-macam. Mulai dari pembentukan koperasi fiktif, mark up, hingga dana disunat tanpa alasan. Bahkan, hingga kini banyak warga yang sama sekali tidak mendapatkan dana itu. Episode kali ini seperti pengulangan cerita sebelumnya. Di mana, tiap kali eskalasi kekerasan meningkat akan dibarengi dengan besarnya perhatian pemerintah untuk merecovery situasi kembali bisa normal. Dalam berbagai paket bantuan dan dana dalam jumlah besar. Namun, ratusan miliar uang rakyat yang telah di kucurkan ke Poso, dengan berbagai label, ternyata tidak serta merta mengangkat kembali tingkat kesejahteraan warga di sana, yang terpuruk. Sebaliknya, dengan masuknya dana-dana itu menjadi ladang bagi para koruptor untuk melenggang kangkung dan memperkaya diri. Penderitaan warga akibat konflik kekerasan menjadi ladang subur tindakan-tindakan koruptif. Seperti kasus korupsi dana kemanusiaan sebesar seratusan miliaran rupiah yang di kucurkan 2002-2004 dalam bentuk dana pemulangan pengungsi, jatah hidup dan bekal hidup (Jadub Bedup) dan bahan bangunan rumah (BBR). Jejaring koruptor pada terjaring. Mantan Gubernur Sulteng Aminudin Ponolele, mantan Kadis Sosial Sulteng, Andi Azikin Suyuti serta beberapa pengusaha telah divonis oleh Pengadilan Negeri Palu. Walaupun vonis yang dijatuhkan kepada mereka beragam. Diantaranya ada divonis bersalah dan bersalah tapi dimaafkan. Selain itu, tak ketinggalan aparat keamanan dan Kejaksaaan juga kecipratan dana-dana itu. Namun, praktek-praktek korup itu bukannya redup, kini, malah kian marak terjadi. Bahkan semakin menjalar. Ibarat kangkung tumbuh subur di Masamba, salah satu Desa di Poso yang dikenal sebagai pemasok kangkung. Hal ini seperti ditulis dalam salah satu pamflet yang dibawah oleh pengunjuk rasa ketika menuntut pengusutan dana recovery di Kejati Sulteng. Demikian juga dengan korupsi, selama dana terus di kucurkan, “operasi amputasi” terhadap hak-hak rakyat menjadi praktek yang dipertontonkan secara telanjang di mata rakyat. Dari sini, bila pemerintah memiliki etikad baik tentu potensi penyalagunaan wewenang dapat dipangkas, karena sebelumnya sudah dapat diprediksi jika belajar dari pengalaman sebelumnya. Namun, ada akar yang mendasari tumbuhnya praktek seperti itu. Sebab, pintu kearah sana terbuka sejak awal. Pertama, kucuran dana sebesar Rp. 58 miliar berdasarkan Surat Perjanjian Kerjasama antara Kementerian Bidang Kesejahteraan Rakyat RI dengan Pemerintah Kab. Poso No. 02/PK/SES/MENKO/KESRA/XII/2006 dan Surat Gubernur Sulteng No. 465.2/116/Ro.Kumdang tentang petunjuk teknis pelaksanaan bantuan dana pemulihan pasca konflik Poso tahun anggaran 2006, dalam prakteknya bergerak liar dan tanpa didasari aturan main yang tegas. Dalam hal ini, Bupati selaku Kuasa Pengguna Anggaran bertanggungjawab atas pengelolaan dana tersebut. Kedua, pada tingkat implementasi, terjadi tumpang tindih dengan beban dana APBD. Ironisnya, dana tersebut masuk melalui rekening BNI Cabang Poso tidak melalui rekening kas daerah, bahkan disinyalir dirahasiakan. Dana ini dikelola tanpa melalui mekanisme dan system akuntansi keuangan Negara. Dengan demikian menabrak seluruh regulasi system keuangan yang semestinya dikelola secara transparan, akuntabel dan bertanggungjawab. Ketiga, tidak berjalannya mekanisme pemerintahan daerah secara lebih demokratis, transparan dan akuntabel. Sejak awal, kedua institusi pemerintahan daerah saling gesek-gesekan, antara parlemen dan eksekutif. Sehingga tidak jelas siapa mengawasi apa. Panji eksekutif di bawah payung Bupati berjalan lenggang kangkung. Mekanisme check and balance bergerak di tempat. Di “mata” Bupati, fungsi parlemen tidak lebih sebagai parodi politik, sehingga sekalipun digonggong tetap dianggap angin lalu. Konyolnya, parlemen sering kali tidak dilibatkan dalam pembahasan pemanfaatan dana itu, seperti dana recovery dan dana-dana lainnya yang langsung masuk ke rekening Bupati. Dengan demikian, fungsi parlemen yang diharapkan sebagai alat kontrol malah semakin tidak “bergigi”. Penegakan Hukum Lamban Umumnya, sebagian besar anggaran dihabiskan melalui pintu di masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tidak berimplikasi langsung pada penguatan basis ekonomi warga. Bahkan banyak di antara warga sama sekali tidak tersentuh dengan bantuan tersebut, khususnya bagi mereka yang hidup di camp pengungsian. Belakangan korupsi mutakhir di Poso kembali terkuak. Laporan berbagai tindakan penyimpangan berdatangan dari kelompok warga dan parlemen. Di lapangan ditemukan modus operandi yang cukup sistematis, mulai dari penggunaan koperasi fiktif, pemotongan secara bervariasi terhadap puluhan koperasi hingga program asalan di masing-masing SKPD. Malah, tumpang tindih dengan program yang dianggarkan dalam APBD 2006 dan 2007. Celakanya, berbagai temuan tersebut tidak diapresiasi secara tanggap oleh aparat kejaksaan. Sikap mereka yang lamban menimbulkan kecuriagaan sebagian warga jika lembaga tersebut juga disinyalir keciprat aliran dana. Warga menduga dua mobil baru yang digunakan oleh Kajari Poso sebagai “kado pemberian”. Hal ini bukan tidak beralasan. Sebab, cerita aparat hukum menjadi bagian dari “penikmat” dana kemanusiaan bukan cerita baru. Sikap lamban seperti ini berpotensi menyulut hilangnya trust terhadap upaya penegakan hukum. Di saat saluran hukum tersumbat bukan tidak mungkin kontraproduktif terhadap upaya-upaya perdamaian yang selama ini digagas. Akibatnya, cepat atau lambat warga akan berada dalam situasi terbelah dan mudah tersulut. Dengan demikian, penegakan hukum menjadi solusi untuk mengungkap actor di balik jejaring korupsi dana recovery Poso. Sebab, salah satu penyebab kemiskinan terus meningkat adalah korupsi tumbuh subur. Korupsi hanya dapat diberantas jika aparat hukum bersikap konsisten. Jalan Keluar Bagaimanapun, upaya pemulihan melalui peningkatan kesejahteraan warga tidak dapat dicapai jika masih mempertahankan tata kelola pemerintahan seperti model saat ini. Di mana warga seringkali hanya diposisikan sebagai penonton dari proses berjalannya pemerintahan di Poso. Pelibatan warga dalam perumusan program-program recovery menjadi sebuah keharusan jika ingin memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Untuk itu, penerapan prinsip-prinsip good governace seperti transparansi, partisipatif dan akuntabel, menjadi sesuatu yang tidak bisa ditawar lagi. Aparat penegak hukum harus lebih sigap. Mereka harus sadar bahwa Poso masih dalam taraf recovery dari bencana kemanusiaan, di mana ketika kerusuhan terjadi, masyarakat sangat terbiasa dengan berbagai praktek main hakim sendiri. Jangan sampai kekerasan dan main hakim sendiri menjadi jalan penyelesaian akibat aparat penegakan bersikap tidak tanggap untuk menuntaskan kasus-kasus korupsi. Di samping itu, pengembangan basis produksi dan peningkatan sumber daya mesti dilakukan sedini mungkin. Pemberian akses terhadap kesehatan, pendidikan dan peningkatan ekonomi yang didukung dengan modal secara memadai sebagai pilar utama untuk mengatasi soal-soal yang selama ini terjadi. *Muh.Masykur M, (Koordinator Divisi Democratic Governance PBHR Sulteng) |
|
| Pemutakhiran Terakhir ( Jumat, 29 Pebruari 2008 ) |
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|
Konsultasi Hukum

Jika Anda punya persoalan menyangkut hukum. Silahkan konsultasikan kepada kami. Anda bisa datang langsung ke kantor kami. Konsultasi juga bisa melalui email. Melalui email silahkan klick sini












